Damar Pendidikan

Informasi Dunia Pendidikan dan Guru

Resmi Kemdikbud: JukNis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah


DamarPendidikan - Info Guru dan Pendidikan
Kabar gembira bagi para teman-teman guru PNS Daerah. Tunjangan Profesi bisa segera cair namun ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut DamarPendidikan berikan Petunjuk Teknis dari hal tersebut. Resmi dari website kemdikbud.

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
PERMENDIKBUD Tunjangan Profesi dapat di UNDUH

http://gtk.kemdikbud.go.id/files/produk_hukum/Permendikbud%20Nomor%2017%20Tahun%202016.pdf
  Baca juga informasi program baru bagi Guru dai Mendikbud dan bagi para teman yang mau mendaftar CPNS 2016
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Resmi Kemdikbud: JukNis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top