NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu kalangan guru.
Bagaimana tidak pihak Kemdikbud sendiri mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai
syarat untuk bisa mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan
program serta layanan pendidikan yang lainnya.
Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK
dilebur jadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka
penerbitan dan juga penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat
kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan juga penerbitan NUPTK, untuk guru,
kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Melalui surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung
oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata ini berisi tentang syarat, mekanisme
penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik bagi guru Kemdikbud maupun guru
Kemenag NUPTK
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran tentang Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru, kita simak saja edarannya sebagai berikut:


Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK
NUPTK dimaksud disini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas
sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan juga tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan juga non PNS
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi para guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru harus melakukan scan dokumen;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan ialah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta ialah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
Mengumpulkan Scan dokumen berikut
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri adalah SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta ialah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten

Lalu PAHAMI fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini

fungsi admin verval gtk
Info Pendidikan, Info Guru, Info Sertifikasi selalu kami update di DamarPendidikan
Untuk Syarat PLPG 2016 bisa dibaca dan dipelajari lebih lanjut.
0 Komentar untuk "Cara Penerbitan NUPTK 2016 GURU KemDikBud dan KemenAg"