Damar Pendidikan- Walaupun pemerintah ’melarang’ semua guru swasta yang mendapatkan SK
sebelum 2005 untuk mengikuti Pelatihan Latihan Profesi Guru
(PLPG), tapi guru yang SK nya sebelum 2005 tidak perlu cemas.
Pasalnya, pemerintah akan memberikan tunjangan seperti guru
sertifikasi.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementrian Agama
(Kemenag) Kabupaten Sumenep, H Rifa’i Hasyim menjelaskan bahwa meskipun tidak
dapat mengikuti PLPG semua guru swasta bisa memperoleh tunjangan
layaknya guru sertifikasi asal bisa memenuhi persyaratan.
Syaratnya adalah guru yang SK yayasan sebelum akhir Desember 2015 harus
mengikuti program Pelatihan Profesi Guru (PPG). Program itu dilakukan oleh salah satu perguruan tinggi (PT) yang telah ditunjuk oleh
pemerintah. Sementara syarat bisa untuk mengikuti program tersebut, guru haruslah memiliki SK sebelum tahun 2005, Sarjana Pendidikan, ataupun memiliki Akta IV.
”Jika lulus nantinya juga mendapatkan tunjangan layaknya sertifikasi,” katanya, Sabtu (23/4/2016).
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) setiap guru bersertifikasi non
PNS setiap bulan mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan
PNS akan mendapatakan tunjangan sebesar satu kali gaji sesuai pangkat yang
disandangnya.
“Jumlah guru di kabupaten ujung timur pulau madura ini terdapat sebanyak
7296 dari jumlah guru sebanyak 11 ribu yang belumlah menyandang predikat
sertifikasi,” ujarnya.
Saat ini jumlah guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah lulus
Pelatihan Profesi Guru (PLPG) sebanyak 3322 orang, sedangkan dari
kalangan PNS ada sebanyak 382 orang dari total jumlah guru sekitar 11 ribu
lebih. Baik yang mengajar ditingkat RA, MI, MTs, mapun MA.
Info pendidikan, info guru, hanya di DamarPendidikan
sumber:http://newsmadura.com/berita-sumenep/pengin-sertifikasi-syaratnya-bagi-skguru-tahun-2004/
0 Komentar untuk "Syarat PLPG Guru dengan SK Tahun 2004"